Menelusuri Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara Ilmu Politik dan Disiplin Ilmu Lainnya
DOI:
https://doi.org/10.57096/edunity.v1i04.24Keywords:
Hubungan Ilmu Negara, Hukum, Tata NegaraAbstract
Ilmu negara memiliki keterkaitan dengan ilmu politik. Perbedaan ilmu negara dan ilmu politik terletak pada aspek perhatiannya yang menurut pandangan beberapa sarjana, meliputi: (1) Ilmu negara mempergunakan metode atau pendekatan yuridis, sedangkan ilmu politik mempergunakan metode sosiologis, yakni dengan memperhatikan faktor- faktor sosial atau sosiologis dan kemasyarakatan lainnya; (2) Ilmu negara merupakan ilmu yang bersifat teoritis dan sangat mementingkan segi normatif.. Tujuan dari penelitian ini adalah menelusuri hubungan ilmu negara dengan hukum tata negara ilmu politik dan disiplim ilmu lainnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriftif analitis dengan pendekatan Pustakaan. Hasil dari penelitian ini Pertama, ilmu negara mempergunakan metode atau pendekatan yuridis, sedangkan ilmu politik mempergunakan metode sosiologis, yakni dengan memperhatikan faktor-faktor sosial atau sosiologis dan kemasyarakatan lainnya. Dilihat dari metodologi yang digunakan, ilmu negara lebih tajam konsep-konsepnya, tetapi ilmu politik dianggap lebih konkret dan mendekati realitas. Kedua, ilmu negara merupakan ilmu yang bersifat teoritis dan sangat mementingkan segi normatif, karena itu kurang dinamis, sedangkan ilmu politik adalah ilmu pengetahuan praktis yang ingin membahas keadaan dalam kenyataan menekankan pada faktor-faktor yang konkret terutama berpusat pada gejala-gejala kekuasaan, baik mengenai organisasi negara maupun yang mempengaruhi pelaksanaan tugas-tugas negara. Oleh karena itu, ilmu politik lebih bersifat dinamis dan hidup.
References
Amin, S., & Kurniawan, G. F. (2018). Percikan Api Revolusi di Kampung Tulung Magelang 1945. Journal of Indonesian History, 7(1), 71–81.Google Scholar
Aminoto, S. H. (n.d.-a). Konsep Ilmu Negara. Google Scholar
Johan, T. S. B. (2018a). Hukum Tata Negara Dan Hukum Admnistrasi Negara Dalam Tataran Reformasi Ketatanegaraan Indonesia. Deepublish. Google Scholar
Johan, T. S. B. (2018b). Perkembangan Ilmu Negara dalam Peradaban Globalisasi Dunia. Deepublish. Google Scholar
Jurdi, F. (2019a). Hukum tata negara Indonesia. Kencana. Google Scholar
Marzuki, I., Iqbal, M., Bahri, S., Purba, B., Saragih, H., Pinem, W., Manullang, S. O., Jamaludin, J., & Mastutie, F. (2021). Pengantar Ilmu Sosial. Yayasan Kita Menulis. Google Scholar
Murdiyanto, E. (2020). Sosiologi perdesaan Pengantar untuk Memahami Masyarakat Desa. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) UPN” Veteran Google Scholar
Negara, T. P. M. K. I. (2004). Ilmu Negara. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Google Scholar
NIM, Y. E. (n.d.). MENINGKATNYA KECELAKAAN LALU LINTAS SEPEDA MOTOR OLEH PELAJAR DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI. Jurnal Fatwa Hukum, 3(2). Google Scholar
Purba, B., Gaspersz, S., Bisyri, M., Putriana, A., Hastuti, P., Sianturi, E., Yuliani, D. R., Widiastuti, A., Qayyim, I., & Djalil, N. A. (2020). Ilmu Komunikasi: Sebuah Pengantar. Yayasan Kita Menulis. Google Scholar
Rahayu, A. S. (2017). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Bumi Aksara. Google Scholar
Ratnamulyani, I. A., & Maksudi, B. I. (2018). Peran Media Sosial Dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemula Dikalangan Pelajar Di Kabupaten Bogor. Sosiohumaniora, 20(2), 154–161. Google Scholar
Sari, D. C., Leuwol, N. V., Metanfanuan, T., Khalik, M. F., Saparuddin, S., Armus, R., Bahri, S., Supriadi, M. N., & Syafrizal, S. (2020). Sosiologi Agama. Yayasan Kita Menulis. Google Scholar
Thalib, A. R., & SH, M. (2018). Wewenang Mahkamah Konstitusi dan implikasinya dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. PT Citra Aditya Bakti. Google Scholar
Zamroni, M. (2021). Hukum Administrasi Negara. Delta Pijar Khatulistiwa. Google Scholar
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Mustamin Mustamin, Muhammad Azhar Nur
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.