Urgensi Prinsip Kehati-Hatian dalam Penyaluran Kredit Produk Digital Lending Perbankan Nasional
DOI:
https://doi.org/10.57096/edunity.v2i2.58Keywords:
Prinsip Kehati-hatian, Penyaluran Kredit Digital Lending, PerbankanAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan munculnya pesaing baru perbankan konvensional yang menjalankan fungsi penyalurkan kredit secara digital oleh perusahaan financial technology (fintech), menuntut perbankan konvensional melakukan terobosan dalam penyaluran kredit ke masyarakat berbasis aplikasi produk digital lending, sehingga masyarakat lebih mudah mengakses produk-produk keuangan, mempermudah transaksi dan juga meningkatkan literasi keuangan. Penting bagi perbankan nasional untuk tetap berpedoman kepada prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit produk digital lending
References
Finansialku.Com. (2021, November). FinTecht Indonesia. Https://Www.Finansialku.Com/Apa-Itu-Industri-Financial-Technology-Fintech-Indonesia/. Google Scholar
Gandapraja, P. (2004). Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank. Gramedia Pustaka Utama. Google Scholar
Ginting, R. (2005a). Pengaturan Pemberian Kredit Bank Umum. Makalah Disampaikan Pada Diskusi Umum Aspek Hukum Perbankan, Perdata, Dan Pidana Terhadap Pemberian Fasilitas Kredit Dalam Praktik Perbankan Di Indonesia. Google Scholar
Ginting, R. (2005b). Pengaturan Pemberian Kredit Bank Umum. Makalah Disampaikan Pada Diskusi Umum Aspek Hukum Perbankan, Perdata, Dan Pidana Terhadap Pemberian Fasilitas Kredit Dalam Praktik Perbankan Di Indonesia. Google Scholar
Hasanuddin Rahman, S. H. (2018a). Kebijakan Kredit Perbankan yang berwawasan lingkungan. PT Citra Aditya Bakti. Google Scholar
Hasanuddin Rahman, S. H. (2018b). Kebijakan Kredit Perbankan yang berwawasan lingkungan. PT Citra Aditya Bakti. Google Scholar
Ibrahim, J. (2004). Bank sebagai lembaga intermediasi dalam hukum positif. Utomo. Google Scholar
Indonesia, B. (1999). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG. Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat Dan Daerah. Google Scholar
Lovett, W. A. (1997). Banking and Financial institutions Laws. Westpublishing Co, USA. Google Scholar
Marzuki, P. M., & Sh, M. S. (2020). Teori Hukum. Prenada Media. Google Scholar
Muhamad Iqbal. (2019). BRI Agro Rilis Pinang, Fintecht Pinjaman Digital Pertama RI. CNBC Indonesia. Google Scholar
PT. BRI Agro. (2021, November). PT. BRI Agro. Https://Play.Google.Com/Store/Apps/Details?Id=id.Co.Bri.Pinang&hl=in, Google Scholar.
Rivai, H. V., Veithzal, A. P., & Idroes, F. N. (2007). Bank and financial institution management. Raja Grafindo Persada. Google Scholar
Sembiring, S. (2000). Hukum Perbankan. Mandar Maju. Google Scholar
Susilo, W. A., & Gultom, E. R. (2022a). Prinsip Kehati-hatian dalam Penyaluran Kredit Produk Digital Lending PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga TBK. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 11552–11558. Google Scholar
Susilo, W. A., & Gultom, E. R. (2022b). Prinsip Kehati-hatian dalam Penyaluran Kredit Produk Digital Lending PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga TBK. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 11552–11558. Google Scholar
Undang-undang Nomor10 Tahun 1998. (n.d.). tentang Perbankan, Pasal 8 ayat (1). Google Scholar
Undang-undang Nomor10 Tahun 1998. (1998). tentang Perbankan, Penjelasan Pasal 29 ayat (4). Google Scholar
Undang-Undang, R. I. (1998a). Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia. Google Scholar
Undang-Undang, R. I. (1998b). Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia. Google Scholar
Undang-Undang, R. I. (1998c). Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia. Google Scholar
Usman, R. (2001a). Aspek-aspek hukum perbankan di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama. Google Scholar
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rachmat Santoso
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.