Urgensi Prinsip Kehati-Hatian dalam Penyaluran Kredit Produk Digital Lending Perbankan Nasional

Authors

  • Rahmat Santoso Universitas Trisakti, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.57096/edunity.v2i2.58

Keywords:

Prinsip Kehati-hatian, Penyaluran Kredit Digital Lending, Perbankan

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan munculnya pesaing baru perbankan konvensional yang menjalankan fungsi penyalurkan kredit secara digital oleh perusahaan financial technology (fintech), menuntut perbankan konvensional melakukan terobosan dalam penyaluran kredit ke masyarakat berbasis aplikasi produk digital lending, sehingga masyarakat lebih mudah mengakses produk-produk keuangan, mempermudah transaksi dan juga meningkatkan literasi keuangan. Penting bagi perbankan nasional untuk tetap berpedoman kepada prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit produk digital lending

References

Finansialku.Com. (2021, November). FinTecht Indonesia. Https://Www.Finansialku.Com/Apa-Itu-Industri-Financial-Technology-Fintech-Indonesia/. Google Scholar

Gandapraja, P. (2004). Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank. Gramedia Pustaka Utama. Google Scholar

Ginting, R. (2005a). Pengaturan Pemberian Kredit Bank Umum. Makalah Disampaikan Pada Diskusi Umum Aspek Hukum Perbankan, Perdata, Dan Pidana Terhadap Pemberian Fasilitas Kredit Dalam Praktik Perbankan Di Indonesia. Google Scholar

Ginting, R. (2005b). Pengaturan Pemberian Kredit Bank Umum. Makalah Disampaikan Pada Diskusi Umum Aspek Hukum Perbankan, Perdata, Dan Pidana Terhadap Pemberian Fasilitas Kredit Dalam Praktik Perbankan Di Indonesia. Google Scholar

Hasanuddin Rahman, S. H. (2018a). Kebijakan Kredit Perbankan yang berwawasan lingkungan. PT Citra Aditya Bakti. Google Scholar

Hasanuddin Rahman, S. H. (2018b). Kebijakan Kredit Perbankan yang berwawasan lingkungan. PT Citra Aditya Bakti. Google Scholar

Ibrahim, J. (2004). Bank sebagai lembaga intermediasi dalam hukum positif. Utomo. Google Scholar

Indonesia, B. (1999). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG. Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat Dan Daerah. Google Scholar

Lovett, W. A. (1997). Banking and Financial institutions Laws. Westpublishing Co, USA. Google Scholar

Marzuki, P. M., & Sh, M. S. (2020). Teori Hukum. Prenada Media. Google Scholar

Muhamad Iqbal. (2019). BRI Agro Rilis Pinang, Fintecht Pinjaman Digital Pertama RI. CNBC Indonesia. Google Scholar

PT. BRI Agro. (2021, November). PT. BRI Agro. Https://Play.Google.Com/Store/Apps/Details?Id=id.Co.Bri.Pinang&hl=in, Google Scholar.

Rivai, H. V., Veithzal, A. P., & Idroes, F. N. (2007). Bank and financial institution management. Raja Grafindo Persada. Google Scholar

Sembiring, S. (2000). Hukum Perbankan. Mandar Maju. Google Scholar

Susilo, W. A., & Gultom, E. R. (2022a). Prinsip Kehati-hatian dalam Penyaluran Kredit Produk Digital Lending PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga TBK. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 11552–11558. Google Scholar

Susilo, W. A., & Gultom, E. R. (2022b). Prinsip Kehati-hatian dalam Penyaluran Kredit Produk Digital Lending PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga TBK. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 11552–11558. Google Scholar

Undang-undang Nomor10 Tahun 1998. (n.d.). tentang Perbankan, Pasal 8 ayat (1). Google Scholar

Undang-undang Nomor10 Tahun 1998. (1998). tentang Perbankan, Penjelasan Pasal 29 ayat (4). Google Scholar

Undang-Undang, R. I. (1998a). Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia. Google Scholar

Undang-Undang, R. I. (1998b). Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia. Google Scholar

Undang-Undang, R. I. (1998c). Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia. Google Scholar

Usman, R. (2001a). Aspek-aspek hukum perbankan di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama. Google Scholar

Downloads

Published

2023-02-25