Penguasaan Lahan Perspektif Reforma Agraria
DOI:
https://doi.org/10.57096/edunity.v2i2.54Keywords:
Reforma Agraria, Pertanahan, PenguasaanAbstract
Reforma Agraria merupakan salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah dalam rangka meratakan distribusi sumber daya yang dalam hal ini adalah sumber daya pertanahan. Sumber daya pertanahan tidak terbatas pada obyek tanah dalam arti sempit namun lebih condong pada sektor primer. Secara umum tujuan utama reforma agraria adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui distribusi sumber daya pertanahan secara adil dan merata. Selain itu, reforma agraria juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas sektor primer dan dapat berkontribusi dalam menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penguasaan lahan berdasarkan perspektif reforma agraria. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dihasilkan dari observasi pustaka oleh peneliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendatipun terdapat berbagai ketetapan yang mengatur tentang persyaratan pemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah pada reforma agraria masih banyak praktek pelaksanaan regulasi tersebut yang tidak sesuai. Masih banyak terjadi insinkronisasi antara regulasi dan aktualisasi. Oleh sebab itu, pelaksanaan reforma agraria sudah selayaknya disertai dengan peninjauan kembali pelaksanaan reforma agraria.
References
Arizona, Y. (2019). Konstitusionalisme Agraria. Jurnal Bina Mulia Hukum 3(2), 295-302. Google Scholar
Arnwan, I. P., & Anom, I. G. (2022). Tinjauan Yuridis Kepemilikan Tanah di Bali dengan Sistem Pinjam Nama atau Nominee System Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Mahasiswa Hukum Saraswati (Jumaha) 2(1), 66-93. Google Scholar
Fajar, M. (2021). Implementasi Reforma Agraria di Desa Sumberdanti Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember Perspektif Hukum Pertanahan Indonesia. Rechtenstudent Journal 2(3), 331-341. Google Scholar
Fatimah. (2015). Reforma Agraria dalam Konteks Peningkatan Akses Kaum Tani Miskin terhadap Penguasaan Tanah di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan 10(2), 191-203. Google Scholar
Gayo, A. A. (2018). Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Adat (Studi Kasus Di Provinsi Aceh Khususnya Kabupaten Bener Meriah)(Legal Protection For Title Over Customary Land (Case Study In The Province Of Aceh In Particular, The Regency Of Bener Meriah)). Jurnal Penelitian Hukum P-ISSN, 1410, 5632. Google Scholar
Hastiyanto, F. (2019). Perencanaan Pembangunan dan Gerakan Sosial dalam Reforma Agraria di Indonesia. Kybernan: Jurnal Studi Kepemerintahan 4(2), 18-28. Google Scholar
Idris, I., Yahya, T., & Windarto. (2018). Pola Penguasaan Tanah Sawah Secara Gilir Ganti dalam Perspektif Hukum Agraria. Undang: Jurnal Hukum 1(2), 245-265. Google Scholar
Nurdin, I. (2017). Mewujudkan Desa Maju Reforma Agraria. Bhumi 3(1), 82-97. Google Scholar
Rachman, N. F. (2017). Petani & penguasa: dinamika perjalanan politik agraria indonesia. INSISTPress. Google Scholar
Reki, N. D. (2018). Pembatasan Pemilikan dan Penguasaan Hak Atas Tanah dalam Perspektif Reforma Agraria. Jurnal Hukum Magnum Opus 1(1), 36-42. Google Scholar
Surata, I. G., & Mariadi, N. N. (2022). Kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam Pengaturan Penguasaan Hak Atas Tanah. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora 6(1), 67-73. Google Scholar
Triningsih, A., & Aditya, Z. F. (2019). Pembaharuan Penguasaan Hak Atas Tanah dalam Perspektif Konstitusi. Jurnal Rechtsvinding 8(3), 329-349. Google Scholar
Umam, S. (2014). Pembaharuan Agraria Sebagai Upaya Penyelesaian Konflik. Tribakti 25(1), 64-73. Google Scholar
Waryanta. (2016). Reforma Agraria: Momentum Mewujdukan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Kecil dalam Mendukung Ketahanan Pangan. Bhumi 2(2), 179-193. Google Scholar
Yunus, S., Zainal, S., & Jalil, F. (2021). Modal Sosial, Kemiskinan dan Pem-bangunan. Lhokseumawe: Sefa Bumi Persada. Google Scholar
Zein, S. (2019). Reformasi Agraria dari Dulu hingga Sekarang di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 9(2), 121-135. Google Scholar
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 D. Krismantoro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.