Analysis of the Validity of Authentic Deeds and Legal Responsibility of Notaries in Land Mafia Cases

Authors

  • Momos Endrico Tarumanegara University, West Jakarta
  • Tjempaka Tjempaka Tarumanegara University, West Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.57096/edunity.v2i8.117

Keywords:

Authentic Acts, Notaries, Land Mafia

Abstract

The judgment of the court in the case of mafia land where the notary/ppat proved to commit acts against the law is the background of this research, the purpose of this study to know the validity of the authentic acts made and the legal responsibility of the Notary /ppat who proved to be involved in the mafia case. This research is a normative jurisprudence or research, The approach used is the approach of laws (statue approach) and the case approach. (Case approach). The type of data in this study is secondary data, i.e. data obtained from empirical materials. Analysis of data in this study using the qualitative method of validation of authentic acts canceled by law because there are and proved elements of counterfeiting, lies and fraud, It is regulated in Article 1321 BW that there is no valid agreement when the agreement is given due to misconduct, or obtained by coercion or fraud. Notaries who are involved in the creation of authentic acts that falsify the truth are fully liable for the legal consequences of the approval of the authentical acts made by notaries using the authority to sell false acts not in accordance with the elements of the legal power will be canceled by law, according to Article 1321 BW. The notary/ppat in the case of land mafia with the victim of nirina zubir is an act without questioning the mistake in manipulating authentic acts, which means remaining responsible with criminal punishment.

References

Abdulkadir Muhammad. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung, Citra Aditya Bakti, 2010.

Adjie, Habib. Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Surabaya: Rafika Aditama,2007.

Arifin, Lisca Vonta. "Kuasa Menjual Notariil Yang DIgunakan Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Hak Atas Tanah", Tesis,Yogyakarta: Program Studi Kenotariatan Program Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia,2020.

Bambang Sunggono. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2007.

Christanto Utama, Ap aitu mafia Tanah? Yuk, Pahami Pengertian, modus dan Cara Menghindarinya, Diakses Di Apa Itu Mafia Tanah? Yuk, Pahami Pengertian, Modus dan Menghindari (rumah123.com)

Dinda Bhawika Wimala Pastika, Dina Aprilia, Soraya Yuslani Eoh,Bryant Zoe Faith, “Tinjauan Yuridis Terhadap Sertipikat Hak Atas Tanah Yang Dibalik Nama Tanpa Persetujuan Pemegang Hak (Studi Kasus: Mafia Tanah Art Nirina Zubir)” Gorontalo Law Review Volume 5 - NO. 1 – April 2022.217.

Djaja S. Meliala. Penuntun Praktis Perjanjian Pemberian Kuasa Menurut KUHPerdata. Bandung: Nuansa Alulia, 2008.

Hans Kelsen. Pure Theory of Law, Terjemah, Raisul Muttaqien, Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Cetakan Keenam. Bandung: Penerbit Nusa Media, 2008.

Herlien Budiono. “Perwakilan, Kuasa dan Pemberian Kuasa”, Majalah Renvoi, Nomor 6.42.IV, 3 November 2016.

HS. Salim. Hukum Kontrak-Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak . Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Laurensius Arliman S. Notaris Dan Penegakan Hukum Oleh Hakim. Padang: Deepublish, 2015.

Nico. Tanggung jawab Notaris Selaku Pejabat Umum. Yogyakarta: Center for Documentation and Studies of Business Law, 2003.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2014.

Salim dan Erlias. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Press PT Raja grafindo Persada, 2017.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada,2010.

Subekti. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita, 2010.

Sugeng Istanto. Hukum Internasional, Cet.2. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2014.

Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah;

Undang – Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas; Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan.

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata;

Putusan pengadilan Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. 86

Downloads

Published

2023-08-30