Legal Protection of Inheritance of Extramarital Children in the Chinese

Authors

  • Fatsya Gita Subagia Tarumanagara University, Jakarta, Indonesia
  • Benny Djaja Tarumanagara University, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57096/edunity.v2i7.109

Keywords:

Inheritance, Extramarital, Chinese

Abstract

The purpose of this research is to examine and analyze further the forms of inheritance protection for children born out of wedlock. The research method used is a normative juridical method, focusing on legal regulations, books, and related literature. The position of children born out of wedlock regarding inheritance issues certainly differs from legitimate children. Children born out of wedlock must fulfill certain conditions to obtain their inheritance rights, especially for children born out of wedlock within the Chinese community, which has customary regulations and legal conditions regarding the protection of their inheritance status. The research is conducted by studying the legal system related to legal regulations on the position, and inheritance status, and by examining secondary sources such as literature and expert opinions. The research analysis is conducted using a qualitative method. Thus, it will explain the inheritance status for children born out of wedlock within the Chinese community.

References

Agatha, G., Priandhini, L., & Barlinti, Y. S. (2021). Pembuktian Dan Pengesahan Anak Luar Kawin Serta Akibat Hukumnya Setelah Berlaku Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Dalam Pandangan Hukum Islam. Indonesian Notary, 3(1)

Anisitus Amanat, 2003, Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada).

Bowontari, S. (2019). Pengakuan dan Pengesahan Anak di Luar Nikah Beserta dengan Akibat Hukumnya. Lex Privatum, Vol. 7, No. 4.

Fida Madayanti dan Akhmad Khisni, 1995, “Hak Dan Kedudukan Anak Luar Kawin Etnis Tionghoa Atas Harta Warisan Orangtua Biologisnya dalam Perpektif KUHPerdata Di Kota Pemalang” dalam Jurnal Akta Vol. 4 No. 4 Desember 2017.

Hadikusuma. Hukum Pernikahan Indonesia, Bandung, Mandar Maju.

Hartono Soerjopratignjo,1983 Hukum Waris Tanpa Wasiat, (Yogyakarta : Seksi Notariat Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.

Hanatasia Angelina Sunarto, Peranan Notaris Dalam Pembuatan Akta keterangan hak waris Bagi Golongan Tionghoa, Jurnal Fakultas Hukum Bisnis Udayana, 2013.

J. Andy Hartanto, 2015, Hukum Waris: Kedudukan dan Hak Waris Anak Luar Kawin menurut “Burgerlijk Wetboek” Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, LaksBang Justitia, Surabaya

Muhammad Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti).

Sudarsono, Hukum Waris dan Sistem Bilateral, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1994.

Sudarsono, Kamus Hukum. Jakarta : PT Rineka Cipta dan PT Bima Adiaksara, 2005.

Peraturan Perundangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Wetboek van Straftrecht]. Diterjemahkan oleh Moeljatno. Jakarta: Prdanya Paramita,1976.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek].Diterjemahkan oleh R.Subekti dan Tjitrosudibio. Cet 27. Jakarta: Pradnya Paramita, 1995

Staatsblad 1917 Nomor 129

Undang-undang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-undang No. 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak Dan Rujuk Di Seluruh Daerah Luar Jawa Dan Madura

. Menteri Negara Agraria, Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Nomor 3 tahun 1997.

___________, Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang selanjutnya disebut PMNA Nomor 3 Tahun 1999.

Downloads

Published

2023-07-18