Legitime Portie In the Perspective of Civil Law on the Division of Inheritance

Authors

  • Mariana Mariana Master of Notarial Affairs at Tarumanagara University, Jakarta, Indonesia
  • Benny Djaja Master of Notarial Affairs at Tarumanagara University, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57096/edunity.v2i6.102

Keywords:

Legitime Fortie, Civil Law, Inheritance

Abstract

This research examines who is prioritized and whether they are prioritized by lawful heirs or heirs according to a will. The research method used is descriptive analysis, a normative-juridical approach, namely library research conducted on secondary data. The results of the study concluded in the Civil Code that the arrangement of heirs with a will must be prioritized with exceptions as long as the contents and distribution in the will do not conflict with the law. The legal considerations are that the will is the final will of the heir but still does not violate the absolute portion of the legitimacy of the heirs. If the will of the heir violates the absolute portion of the legitimacy of the heirs, they may request cancellation, correction, or reduction of the testament.

References

Adisiswanto, E., & Maghfuroh, W. (2022). Tinjauan Hukum Terhadap Bagian Mutlak (Legitime Portie) Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 9(01), 39–46.

Afandi, A. (1986). Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Jakarta: Bina Aksara.

Haries, A. (2013). Pluralisme Hukum Kewarisan di Indonesia. Mazahib.

Kritanto, A., & Tedjosaputro, L. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Harta Bersama Yang Dijaminkan Tanpa Persetujuan Suami/Istri. Jurnal Juristic, 1(01).

Labetubun, M. A. H., & Fataruba, S. (2016). Peralihan Hak Cipta Kepada Ahli Waris Menurut Hukum Perdata. Sasi, 22(2), 1–11.

Luhukay, R. S. (2021). Pemenuhan Jaminan Kesehatan Oleh Perusahaan Dalam Perpektif Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Jurnal Ilmiah Living Law, 13(2), 111–121.

Maripigi, F. (2021). Pengalihan Tanggung Gugat Penyelesaian Utang Kepada Ahli Waris Akibat Meninggalnya Pewaris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lex Privatum, 9(2).

Meliala, D. S. (2018). Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Nuansa Aulia.

Munarif, M., & Tantu, A. (2022). Hukum Waris Islam Dan Hukum Waris Perdata Di Indonesia (Studi Perbandingan). Al-Mashadir: Jurnal Ilmu Hukum Dan Ekonomi Islam 4(2), 138–156.

Palit, B. (2022). Pengaturan Legitime Portie Ahli Waris Dalam Pewarisan Menurut Kuhperdata Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Ma No. 211/Pk/Pdt/2017). Lex Privatum, 10(6).

Parinussa, W., Tjoanda, M., & Latupono, B. (2021). Pembagian Harta Waris Kepada Ahli Waris Dari Perkawinan Pertama Dan Kedua Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 356–363.

Patma, P., Suwarti, S., & Rumkel, N. (2021). Kedudukan Hukum Perjanjian Jual Beli Yang Dilakukan Oleh Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Yang Belum Dibagi. Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2).

Pitlo, A. (2021). Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda.

PNH Simanjuntak, S. H. (2017). Hukum Perdata Indonesia. Kencana.

Prawira, I. A. (2022). Kompensasi Ganti Rugi Bunga dalam Perspektif Hukum Islam. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 11(1), 21–44.

Sagala, E. (2018). Hak Mewaris Menurut Ketentuan Hukum Waris Perdata. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(2), 116–124.

Sari, I. (2018). Pembagian Hak Waris Kepada Ahli Waris Ab Intestato dan Testamentair Menurut Hukum Perdata Barat (BW). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(1).

Sibarani, S. (2015). Penerapan Legitime Portie (Bagian Mutlak) Dalam Pembagian Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 320/PDT/G/2013/PN. JKT. BAR). Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 123–130.

Suparman, M. (2022). Hukum Waris Perdata. Sinar Grafika.

Suwarni, N. L. G., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2020). Pembagian Harta Warisan Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 148–152.

Tandey, A. T., Sompie, I. C., Zina, C., & Pihang, N. E. C. (2020). Pelaksanaan hak mutlak ahli waris terhadap surat wasiat/testamen yang menyimpang dari ketentuan legitieme portie burgerlijk wetboek (bw). Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 7(1), 30–45.

Wongkar, B. W. (2021). Penyelesaian Hukum Penyerobotan Tanah Warisan Menurut Legitime Portie Dalam Hukum Waris Perdata. LEX ADMINISTRATUM, 9(1).

Wowor, K. (2020). Suatu Tinjauan Hak Ahli Waris Atas Harta Warisan Berdasarkan Testamen. Lex Privatum, 8(1).

Downloads

Published

2023-06-21