|
Jurnal Edunity: Kajian Ilmu Sosial dan Pendidikan Volume 1 Number 04, Desember, 2022 p- ISSN 2963-3648- e-ISSN 2964-8653 |
|
MENELUSURI HUBUNGAN ILMU NEGARA DENGAN HUKUM TATA NEGARA ILMU POLITIK DAN DISIPLIN ILMU LAINNYA
Mustamin1,Muhammad Azhar Nur2, Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Indonesia1, Fakultas Ekonomi dan Hukum Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai, Sulawesi Selatan, Indonesia2 E-mail: [email protected]1, [email protected]2
|
||
INFO ARTIKEL Diterima: 5 Desember 2022 Direvisi: 8 Desember 2022 Disetujui: 10 Desember 2022
|
ABSTRAK Ilmu negara memiliki keterkaitan dengan ilmu politik. Perbedaan ilmu negara dan ilmu politik terletak pada aspek perhatiannya yang menurut pandangan beberapa sarjana, meliputi: (1) Ilmu negara mempergunakan metode atau pendekatan yuridis, sedangkan ilmu politik mempergunakan metode sosiologis, yakni dengan memperhatikan faktor- faktor sosial atau sosiologis dan kemasyarakatan lainnya; (2) Ilmu negara merupakan ilmu yang bersifat teoritis dan sangat mementingkan segi normatif.. Tujuan dari penelitian ini adalah menelusuri hubungan ilmu negara dengan hukum tata negara ilmu politik dan disiplim ilmu lainnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriftif analitis dengan pendekatan Pustakaan. Hasil dari penelitian ini Pertama, ilmu negara mempergunakan metode atau pendekatan yuridis, sedangkan ilmu politik mempergunakan metode sosiologis, yakni dengan memperhatikan faktor-faktor sosial atau sosiologis dan kemasyarakatan lainnya. Dilihat dari metodologi yang digunakan, ilmu negara lebih tajam konsep-konsepnya, tetapi ilmu politik dianggap lebih konkret dan mendekati realitas. Kedua, ilmu negara merupakan ilmu yang bersifat teoritis dan sangat mementingkan segi normatif, karena itu kurang dinamis, sedangkan ilmu politik adalah ilmu pengetahuan praktis yang ingin membahas keadaan dalam kenyataan menekankan pada faktor-faktor yang konkret terutama berpusat pada gejala-gejala kekuasaan, baik mengenai organisasi negara maupun yang mempengaruhi pelaksanaan tugas-tugas negara. Oleh karena itu, ilmu politik lebih bersifat dinamis dan hidup. Kata kunci: Hubungan Ilmu Negara;Hukum;Tata Negara
ABSTRACT State science has a relationship with political science. The difference between state science and political science lies in the aspect of their concern which, according to the views of some scholars, includes: (1) State science uses a juridical method or approach, while political science uses a sociological method, namely by paying attention to other social or sociological and societal factors; (2) State science is a theoretical science and attaches great importance to the normative aspect. The purpose of this research is to explore the relationship between state science and political science constitutional law and other scientific disciplines. The method used in this study is an analytical descriptive method with a library approach. The results of this study First, state science uses a juridical method or approach, while political science uses a sociological method, namely by paying attention to other social or sociological and societal factors. Judging from the methodology used, state science has sharper concepts, but political science is considered more concrete and closer to reality. Second, state science is a theoretical science and attaches great importance to the normative aspect, because it is less dynamic, while political science is a practical science which wants to discuss the situation in reality emphasizing concrete factors, especially centered on the symptoms of power, both regarding state organizations as well as influencing the implementation of state tasks. Therefore, political science is more dynamic and alive.Keywords: Relations of State Science; Law; State Administration |
|
|
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International |
|
PENDAHULUAN
Ilmu Negara adalah ilmu pengetahuan dasar yang membahas mengenai pengertian-pengertian pokok serta sendi- sendi pokok tentang negara (Negara, 2004). Pengertian-pengertian pokok tentang negara adalah mengenai hal-hal yang pada umumnya mempunyai pengertian yang sama. Sendi-sendi pokok tentang negara adalah mengenai hal-hal yang karena pengaruh dari pandangan hidup negara dan kondisi masyarakat setempat maka seringkali isinya menjadi berbeda-beda (Aminoto, n.d.-a).
Misalnya mengenai masalah demokrasi, setiap negara akan mempunyai pengertian yang sama yaitu pemerintahan oleh rakyat (Thalib & SH, 2018). Tetapi implementasi demokrasi di masing-masing negara tidak sama karena akan dimodifikasi sesuai dengan identitas dan ideologi negara dan bangsa selain juga sesuai dengan tingkat perkembangan masing-masing negara (Rahayu, 2017). Kedudukan Ilmu Negara dalam pohon keilmuan adalah menjadi sebuah ilmu dasar atau menjadi pondasi awal untuk mahasiswa bisa memahami dan mempelajari matakuliah Hukum Tata Negara (HTN) dan HAN (Hukum Administrasi Negara) (Johan, 2018b).
Kedudukan Ilmu Negara yang sangat strategis itulah yang menjadi dorongan penulis membahas mengenai hubungan mengenai ilmu negara, politik, dan ilmu sosial lainnya (Marzuki et al., 2021).
Ilmu negara pada hakikatnya bertautan erat dengan berbagai ilmu-ilmu lainnya. Salah satu yang memiliki relasi kuat dengan ilmu negara adalah hukum tata negara. Ilmu negara menganggap negara sebagai obyek penyelidikannya yang meliputi asal mula, sifat hakikat, dan bentuk-bentuk negara. Sementara itu, hukum tata negara juga menganggap negara sebagai obyeknya hukum tata negara juga menganggap negara sebagai obyeknya (Johan, 2018a).
Jika ilmu negara membahas hal-hal yang mendasar dari negara sehingga sifatnya umum, abstrak, dan universal maka kajian lebih lanjut mengenai negara dalam arti spesifik dan konkret ada pada hukum tata negara. Jadi, jika ilmu negara menyelidiki, mengumpul, menyusun, dan memperoleh pengertian mengenai negara pada umumnya, dengan obyeknya Negara dalam pengertian yang umum dan abstrak maka hukum tata negara terbatas pada bidang hukum dengan batasannya dalam suatu negara tertentu saja dengan pengertian dan pembahasan yang konkret (Murdiyanto, 2020). Adanya ilmu negara memberi dasar teoritis kepada hukum tata negara.
Sebaliknya, hukum tata negara merupakan penerapan atau konkretisasi dari bahan-bahan teoritis yang dihasilkan oleh ilmu negara. Karenanya, hukum tata negara memiliki sifat praktis (applied science) yang bahannya diselidiki, dikumpulkan, dan disediakan oleh pure science dalam ilmu negara (Jurdi, 2019a). Dalam sistematika Georg Jellinek hukum tata negara dan hukum pemerintahan sifatnya lebih mendekati pada ilmu Negara yang individuell dalam sistematika Georg Jellinek. Sementara itu, kalau ilmu negara itu sifatnya lebih mendekati ilmu negara yang spezielle dalam sistematika Georg Jellinek.
Dari perbedaan tersebut dapat ditarik garis merah bahwa ilmu negara dan hukum tata negara saling menjelaskan dan mempengaruhi. Adanya ilmu negara memberi dasar teoritis kepada hukum tata negara. Sebaliknya, hukum tata Negara merupakan penerapan atau konkretisasi dari bahan-bahan teoritis yang dihasilkan oleh ilmu negara. Hukum tata negara tidak dapat dipelajari secara ilmiah sebelum terlebih dahulu dipelajari pengertian pokok dan sendi pokok daripada negara umumnya. Hal ini merupakan letak relasi antara ilmu negara dan hukum tata negara (Zamroni, 2021)
METODE
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriftif analitis dengan pendekatan Pustakaan yaitu melakukan penelitian dalam literatur yang berkaitan dengan ilmu negara, hukum tata negara, ilmu politik, sosiologi (Ratnamulyani & Maksudi, 2018), psikologi, hukum, ekonomi, sejarah, filsafat, dan lain sebagainya. Ilmu negara di suatu ujung tertambat pada sosiologi dan di ujung yang lain ada pada ilmu filsafat. Untuk memperoleh gambaran tentang kawasan suatu negara perlu ilmu penunjang ilmu bumi, untuk mengkaji sejarah perkembangan suatu bangsa.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara
Sebagai sebuah ilmu pengetahuan, ilmu negara pada hakikatnya bertautan erat dengan berbagai ilmu-ilmu lainnya. Salah satu yang memiliki relasi kuat dengan ilmu negara adalah hukum tata negara. Meskipun ilmu negara dan hukum tata negara memiliki hubungan dan pengaruh satu sama lain, namun terdapat perbedaan di antara keduanya. Ilmu negara menganggap negara sebagai obyek penyelidikannya yang meliputi asal mula, sifat hakikat, dan bentuk-bentuk negara. Pembahasan dalam ilmu negara menitikberatkan pada hal-hal yang bersifat umum, abstrak, universal, dan mengesampingkan atau mengabaikan sifat-sifat khusus dari negara. Jadi, negara sebagai obyek yang dimaksud adalah dalam keadaan terlepas dari keadaan tempat, keadaan, dan waktu (Soehino, 1998: 6) (Aminoto, n.d.-b).
Timbulnya Ilmu Negara dimulai saat berkobarnya api revolusi sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 (Amin & Kurniawan, 2018). Namun, dalam ilmu pengetahuan mengenai negara ini belum bisa dibentuk ilmu pengetahuan yang berkembang sendiri. Oleh karena itu, masih sangat dipengaruhi oleh ilmu pengetahuan yang berasal dari Eropa yang bersumber dari zaman Yunani. Timbulnya Ilmu Negara di Eropa Barat karena adanya keperluan-keperluan praktik, yaitu sebelum zaman Bismarck atau dalam pemerintahan Caesar Wilhelm II di Jerman. Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari sendi-sendi pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang negara Timbulnya Ilmu Negara di Eropa Barat karena adanya keperluan-keperluan praktik, yaitu sebelum zaman Bismarck atau dalam pemerintahan Caesar Wilhelm II di Jerman. Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari sendi-sendi pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang negara. Pada waktu itu timbul suatu mazhab yang disebut Aliran Hukum Publik Jerman (deustsche publizisten schule) yang khusus menyelidiki sifat- sifat hukum publik tentang pengaruh mazhab ini terhadap ilmu negara dalam perkembangannya.
Sementara itu, hukum tata negara juga menganggap negara sebagai objeknya (Jurdi, 2019b). Jika ilmu negara membahas hal-hal yang mendasar dari negara sehingga sifatnya umum, abstrak, dan universal maka kajian lebih lanjut mengenai negara dalam arti spesifik dan konkret ada pada hukum tata negara.
Berbeda dengan ilmu negara, hukum tata negara bersifat spesifik karena menyelidiki dan membahas negara-negara tertentu. Misalnya, Hukum Tata Negara Indonesia, Hukum Tata Negara Amerika Serikat, dan sebagainya. Di sini objeknya sudah pasti yakni negara tertentu (NIM, n.d.) Jadi, jika ilmu negara menyelidiki, mengumpul, menyusun dan memperoleh pengertian mengenai negara pada umumnya, dengan obyeknya negara dalam pengertian yang umum dan abstrak maka hukum tata negara terbatas pada bidang hukum dengan batasannya dalam suatu negara tertentu saja dengan pengertian dan pembahasan yang konkret (Soehino, 1998: 8).
Dalam hal ini ilmu negara yang merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata negara. Oleh karena itu, agar dapat mengerti dengan sebaik-baiknya dan sedalam-dalamnya sistem hukum ketatanegaraan sesuatu negara tertentu, sudah sewajarnyalah harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan segala hal ikhwalnya secara umum tentang negara yang didapat dalam ilmu negara (Huda, 2010: 1).
Dengan demikian, tampak bahwa ilmu negara merupakan sebuah pelajaran pengantar dan ilmu dasar pokok bagi pelajaran hukum tata negara, karenanya hukum tata negara tidak dapat dipelajari secara ilmiah dan teratur sebelum terlebih dahulu dipelajari pengetahuan tentang pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok daripada negara umumnya (Huda, 2010: 8).
Ilmu negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis untuk hukum tata negara yang positif. Hukum tata negara merupakan penerapan atau pelarasan di dalam kenyataan-kenyataan konkret dari bahan-bahan teoritis yang dihasilkan oleh ilmu negara. Karenanya ilmu hukum tata negara itu mempunyai sifat praktis applied science yang bahan-bahannya diselidiki, dikumpulkan, dan disediakan oleh pure science ilmu negara (Huda, 2010: 8).
Dari perbedaan tersebut dapat ditarik garis merah bahwa ilmu negara dan hukum tata negara saling menjelaskan dan mempengaruhi. Adanya ilmu negara memberi dasar teoritis kepada hukum tata negara. Sebaliknya hukum tata negara merupakan penerapan atau konkretisasi dari bahan-bahan teoritis yang dihasilkan oleh ilmu negara. Dengan demikian, ilmu negara merupakan syarat terpenting dan merupakan dasar dalam mempelajari hukum tata negara. Hukum tata negara tidak dapat dipelajari secara ilmiah sebelum terlebih dahulu dipelajari pengertian pokok dan sendi pokok daripada negara umumnya (Huda, 2010: 8). Hal ini merupakan letak relasi antara ilmu negara dan hukum tata negara.
Selanjutnya, bagaimanakah jika sistematika ilmu negara Georg Jellinek ini akan diterapkan? Dalam suatu kurikulum biasanya telah ada ilmu-ilmu lain yang berobyek negara, yang salah satunya adalah hukum tata negara tersebut dan hukum tata pemerintahan. Dalam hal ini perlu diperhatikan adalah perbedaannya tadi, antara ilmu negara dengan ilmu hukum tata negara dan hukum tata pemerintahan. Dengan demikian kedua ilmu, yaitu hukum tata negara dan hukum pemerintahan sifatnya akan lebih mendekati pada ilmu negara yang individuell dalam sistematika Georg Jellinek. Dalam arti bahwa yang diselidiki atau yang dipelajari itu bukan negara dalam pengertian yang umum, tetapi penyelidikannya itu ditujukan kepada negara yang tertentu, jadi misalnya menyelidiki, mempelajari, atau membicarakan hukum tata negara Indonesia (Soehino, 1998: 10)
Sementara itu, kalau ilmu negara itu sifatnya lebih mendekati ilmu negara yang spezielle dalam sistematika Georg Jellinek. Dalam arti bahwa yang diselidiki, yang dipelajari atau yang dibicarakan adalah negara dalam pengertian yang umum. Jadi, pertama-tama harus mengetahui terlebih dahulu hal yang dinamakan negara itu, hakikatnya apa, dan bagaimana terjadinya negara itu. Jadi, objeknya itu sifatnya abstrak. Maka, kalau ilmu negara yang dipelajari sekarang ini dimasukkan dalam sistematika Georg Jellinek termasuk dalam ilmu negara yang spezielle (Soehino, 1998: 10).
B. Hubungan Ilmu Negara dengan ilmu politik
Ilmu negara juga memiliki keterkaitan dengan ilmu politik. Jika ilmu negara dan hukum tata negara menyelidiki kerangka yuridis negara maka ilmu politik menyelidiki bagian yang ada di luar kerangka itu. Ini kedengan mudian dipertegas oleh seorang ahli politik bernama Hoetink yang menyebut ilmu politik adalah sosiologi negara (Soehino, 1998: 6).
Ilmu negara dan hukum tata negara menyelidiki kerangka yuridis daripada negara, sedangkan ilmu politik menyelidiki bagiannya yang ada di sekitar kerangka itu (Huda, 2010: 6). Dengan penggambaran seperti itu, Hoetink ingin menunjukkan bahwa ada hubungan yang sangat erat antara ilmu negara dengan ilmu politik, oleh karena kedua-duanya mempunyai objek penyelidikan yang sama yaitu negara, hanya bedanya terletak pada metode yang dipergunakan (Huda, 2010: 6). Ilmu negara mempergunakan metode yuridis sedangkan ilmu politik mempergunakan metode sosiologis (Huda, 2010: 6). Perbedaan ilmu negara dan ilmu politik terletak pada aspek perhatiannya yang menurut pandangan beberapa sarjana, meliputi (Huda, 2010: 7)
Ilmu negara mempergunakan metode atau pen- dekatan yuridis, sedangkan ilmu politik mem- pergunakan metode sosiologis, yakni dengan memperhatikan faktor-faktor sosial atau sosiologis dan kemasyarakatan lainnya. Dilihat dari metodologi yang digunakan, ilmu negara lebih tajam konsep- konsepnya, tetapi ilmu politik dianggap lebih konkret dan mendekati realitas.
Ilmu negara merupakan ilmu yang bersifat teoritis dan sangat mementingkan segi normatif karena itu kurang dinamis, sedangkan ilmu politik adalah ilmu pengetahuan praktis yang ingin membahas keadaan dalam kenyataan menekankan pada faktor-faktor yang konkret terutama berpusat pada gejala-gejala kekuasaan, baik mengenai organisasi negara maupun yang mempengaruhi pelaksanaan tugas-tugas negara. Oleh karena itu, ilmu politik lebih bersifat dinamis dan hidup.
Selanjutnya, perbedaan antara ilmu negara dengan ilmu politik adalah bahwa ilmu negara menitikberatkan pada sifat-sifat teoritis tentang asas-asas pokok dan pengertian- pengertian pokok tentang negara, karena itu, kurang dinamis. Sementara itu, ilmu politik lebih menitikberatkan kepada factor faktor yang konkret terutama berpusat kepada gejala-gejala kekuasaan baik mengenai organisasi negara maupun yang mempengaruhi pelaksanaan tugas tugas negara. Oleh karena itu, lebih dinamis dan hidup (Basah, 1994: 35-36).
Berkaitan dengan perbedaan antara ilmu negara dan ilmu politik, Herman Heller menyimpulkan berbagai pendapat sebagai berikut (Moh Kusnardi dan Saragih, 1995: 41-42)
Ada sarjana yang menganggap ilmu politik sebagai suatu ilmu pengetahuan praktis yang ingin membahas keadaan dalam kenyataan, sedangkan ilmu negara dinamakan ilmu pengetahuan yang teoritis sangat mementingkan segi normatif.
Ada segolongan sarjana yang menganggap bahwa ilmu politik mementingkan sifat-sifat dinamis dari negara, yaitu proses-proses kegiatan dan aktivitas negara; perubahan negara yang terus-menerus yang disebabkan oleh golongan-golongan yang memperjuangkan kekuasaan. Subjek ilmu politik ialah gerakan-gerakan dan kekuatankekuatan di belakang evolusi yang terus-menerus. Sebaliknya, negara dianggap lebih mementingkan segi-segi statis dari negara, seolah-olah negara adalah beku, dan membatasi diri pada penelitian lembaga kenegaraan yang resmi.
Dianggap ilmu negara lebih tajam konsep-konsepnya dan lebih terang metodologinya, tetapi ilmu politik dianggap lebih konkret dan lebih mendekati realitas.
Perbedaan yang praktis ialah bahwa ilmu negara lebih mendapat perhatian dari ahli hukum, sedangkan ahli- ahli sejarah dan sosiologi lebih tertarik kepada ilmu politik.
Menurut konsepsi ilmu politik modern, ilmu politik tidak dapat dipisahkan dari aspek yang bersifat yuridis, yaitu harus memperhatikan lembaga-lembaga negara secara yuridis formal yang menjadi fokus kajian ilmu negara. Masalah-masalah pokok yang menjadi pembahasan ilmu politik terutama berpusat pada fenomena kekuasaan, khususnya mengenai organisasi negara ataupun yang mempengaruhi pelaksanaan tugas-tugas negara. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa hubungan antara ilmu negara dan ilmu politik terjalin hubungan yang saling melengkapi (komplementer) (Purba et al., 2020)
C. Hubungan ilmu negara dan disiplin ilmu lainnya
Ilmu negara pada hakikatnya bertautan erat dengan pelbagai disiplin ilmu lain yang menyangkut hidup dan penghidupan manusia seperti sosiologi, psikologi, hukum, ekonomi, sejarah, filsafat, dan lain sebagainya. Ilmu negara di suatu ujung tertambat pada sosiologi dan di ujung yang lain ada pada ilmu filsafat. Untuk memperoleh gambaran tentang kawasan suatu negara perlu ilmu penunjang ilmu bumi, untuk mengkaji sejarah perkembangan suatu bangsa dibutuhkan pengetahuan tentang hukum public internasional.
Tentang sarana untuk mempelajari masyarakatnya diperlukan bantuan ilmu sejarah, ekonomi politik, filsafat, sosiologi, psikologi, dan sebagainya. Persoalan ilmu negara mencakup bidang yang cukup kompleks. Menyangkut segi kawasan, persoalan masyarakat, dan organisasi pemerintahan dengan segala pengaruh dan hubungannya satu dengan yang lainnya. Mempelajari dan mengkaji ilmu negara mutlak memerlukan ilmu penunjang lainnya yang tak dapat dielakkan kaitannya (Sari et al., 2020)
KESIMPULAN
Hukum tata negara memiliki sifat praktis (applied science) yang bahannya diselidiki, dikumpulkan, dan disediakan oleh pure science dalam ilmu negara.
Masalah-masalah pokok yang menjadi pembahasan ilmu politik terutama berpusat pada fenomena kekuasaan khususnya mengenai organisasi negara ataupun yang mempengaruhi pelaksanaan tugas-tugas negara. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa hubungan antara ilmu negara dan ilmu politik terjalin hubungan yang saling melengkapi (komplementer).
Pertama, ilmu negara mempergunakan metode atau pendekatan yuridis, sedangkan ilmu politik mempergunakan metode sosiologis, yakni dengan memperhatikan faktor-faktor sosial atau sosiologis dan kemasyarakatan lainnya. Dilihat dari metodologi yang digunakan, ilmu negara lebih tajam konsep-konsepnya, tetapi ilmu politik dianggap lebih konkret dan mendekati realitas. Kedua, ilmu negara merupakan ilmu yang bersifat teoritis dan sangat mementingkan segi normatif, karena itu kurang dinamis, sedangkan ilmu politik adalah ilmu pengetahuan praktis yang ingin membahas keadaan dalam kenyataan menekankan pada faktor-faktor yang konkret terutama berpusat pada gejala-gejala kekuasaan, baik mengenai organisasi negara maupun yang mempengaruhi pelaksanaan tugas-tugas negara. Oleh karena itu, ilmu politik lebih bersifat dinamis dan hidup.
Ilmu negara membahas hal-hal yang mendasar dari negara sehingga sifatnya umum, abstrak, dan universal maka kajian lebih lanjut mengenai negara dalam arti spesifik dan konkret ada pada hukum tata negara. Ilmu negara di suatu ujung tertambat pada sosiologi dan di ujung yang lain ada pada ilmu filsafat.
Amin, S., & Kurniawan, G. F. (2018). Percikan Api Revolusi di Kampung Tulung Magelang 1945. Journal of Indonesian History, 7(1), 71–81.
Aminoto, S. H. (n.d.-a). Konsep Ilmu Negara.
Johan, T. S. B. (2018a). Hukum Tata Negara Dan Hukum Admnistrasi Negara Dalam Tataran Reformasi Ketatanegaraan Indonesia. Deepublish.
Johan, T. S. B. (2018b). Perkembangan Ilmu Negara dalam Peradaban Globalisasi Dunia. Deepublish.
Jurdi, F. (2019a). Hukum tata negara Indonesia. Kencana.
Marzuki, I., Iqbal, M., Bahri, S., Purba, B., Saragih, H., Pinem, W., Manullang, S. O., Jamaludin, J., & Mastutie, F. (2021). Pengantar Ilmu Sosial. Yayasan Kita Menulis.
Murdiyanto, E. (2020). Sosiologi perdesaan Pengantar untuk Memahami Masyarakat Desa. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) UPN” Veteran ….
Negara, T. P. M. K. I. (2004). Ilmu Negara. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
NIM, Y. E. (n.d.). MENINGKATNYA KECELAKAAN LALU LINTAS SEPEDA MOTOR OLEH PELAJAR DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI. Jurnal Fatwa Hukum, 3(2).
Purba, B., Gaspersz, S., Bisyri, M., Putriana, A., Hastuti, P., Sianturi, E., Yuliani, D. R., Widiastuti, A., Qayyim, I., & Djalil, N. A. (2020). Ilmu Komunikasi: Sebuah Pengantar. Yayasan Kita Menulis.
Rahayu, A. S. (2017). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Bumi Aksara.
Ratnamulyani, I. A., & Maksudi, B. I. (2018). Peran Media Sosial Dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemula Dikalangan Pelajar Di Kabupaten Bogor. Sosiohumaniora, 20(2), 154–161.
Sari, D. C., Leuwol, N. V., Metanfanuan, T., Khalik, M. F., Saparuddin, S., Armus, R., Bahri, S., Supriadi, M. N., & Syafrizal, S. (2020). Sosiologi Agama. Yayasan Kita Menulis.
Thalib, A. R., & SH, M. (2018). Wewenang Mahkamah Konstitusi dan implikasinya dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.
Zamroni, M. (2021). Hukum Administrasi Negara. Delta Pijar Khatulistiwa.