Second, the Notary Deed is perfect evidence, so its perfection must be maintained so that
evidence of ownership of rights cannot be tainted with actions resulting from violations
of the law. So, if the implementation of the Anti-Money Laundering Program is not
applied properly to Notaries, it will make it easier for criminal actors to hide their
property by taking refuge with the notarial deed that the Notary made for him.
Therefore, it is important to implement an anti-money laundering program for notaries
in order to maintain the perfection of notarial deeds to be honest evidence, free from
interference from other parties, and not hide the results of criminal acts.
Bibliography
Adjie, H. (2020). Implikasi Hukum terhadap Notaris yang Memberikan Jasa
Kenotariatan Diluar Kewenangannya. Google Scholar
Amalia, R. (2016). Pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana pencucian uang
menurut hukum Islam. Jurnal Hukum Pidana Islam, 2(2), 385–407. Google Scholar
Comyns, B. (2016). Determinants of GHG reporting: an analysis of global oil and gas
companies. Journal of business ethics, 136, 349–369. Google Scholar
Dhaneswara, A. (2020). Keterlibatan Notaris Dalam Pemberantasan Money Laundering
Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2015 Dikaitkan Dengan Asas Kerahasiaan Terbatas.
Lex Renaissance, 5(1), 161–178. Google Scholar
Edwar, E., Rani, F. A., & Ali, D. (2019). Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum
Ditinjau Dari Konsep Equality Before The Law. Jurnal Hukum & Pembangunan,
49(1), 180–201. Google Scholar
Hamsah, M. (2021). Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial
Ownership) Pada Yayasan Berdasarkan Akta NOTARIS. Universitas Hasanuddin.
Google Scholar
Manalu, J. T. I. O. N. B. R. (2021). Tugas Dan Wewenang Pusat Pelaporan Dan Analisis
Transaksi Keuangan (Ppatk) Dalam Mencegah Dan Memberantas Tindak Pidana
Pencucian Uang (Money Laundring) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2002. Universitas Islam Kalimantan MAB. Google Scholar
Manopo, M. (2022). Sanksi Pidana Atas Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak
Pidana Pencucian Uang Terhadap Orang Yang Berada Di Dalam Atau Di Luar
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lex Privatum, 10(5). Google Scholar
Mertokusumo, S. (1999). Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cet. Ke-4,(Liberty,
Yogyakarta, 2008). Google Scholar
Metakusumo, S. (1996). Penemuan hukum : sebuah pengantar / oleh Sudikno
Mertokusumo (2 ed.). Liberty Yogyakarta. Google Scholar
Nasution, E. (2011). Memahami Praktik Pencucian Uang Hasil Kejahatan. Dokumen
KPK. Google Scholar
Prayitno, I. (2017). Telaah terhadap Pergeseran Kewenangan Notaris Setelah Terbitnya
Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017
Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. ACTA
DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(1), 115–133. Google Scholar
Putri, K. R., & Rahayu, M. I. F. (2023). Legal Protection of Notary/PPAT in Making Deeds